Kamis, 07 April 2016

KEBIJAKAN WEB

23.56 Posted by Bima prasetya adi pratama No comments
Sederhananya, kebijakan web mencakup satu set mandat atau kendala - hukum, editorial, kepatuhan terkait, dan kendala teknis - yang membatasi perilaku online perusahaan. Mengapa sebuah organisasi perlu kebijakan untuk membatasi perilaku online? Untuk alasan yang sama perusahaan perlu kebijakan untuk membatasi perilaku secara offline - yaitu, untuk mengaktifkan bertanggung jawab, sesuai pengambilan keputusan di semua tingkat organisasi yang sesuai dengan peraturan yang relevan, praktik terbaik, dan yang paling penting, hukum.

Tanpa kebijakan yang spesifik, jelas, komprehensif, dan stabil, suatu organisasi lebih rentan terhadap tuntutan hukum, masalah internal dan kesalahpahaman. Dengan kata lain,organisasiterpapar risiko lebih banyak. Dengan demikian, salah satu tujuan utama dalam menciptakan kebijakan web adalah untuk melindungi organisasi Anda dari risiko.

Seperti kebijakan offline, kebijakan web terbaik yang ditetapkan oleh manajemen senior organisasi, dengan bimbingan ahli subjek-materi web senior. Alasan utama untuk ini adalah bahwa kebijakan web harus tingkat tinggi dan strategis, dan, dengan demikian, memerlukan masukan dari individu yang mampu melihat gambaran keseluruhan.
Evolusi teknologi informasi dan komunikasi (‘ICT’) terbukti mempu mengakselerasi pembangunan nasional melalui percepatan diseminasi informasi dan penemuan sumber pendapatan baru melalui berbagai produk dan jasa yang terkait dengan sektor informasi. Sejalan dengan kelajuan tersebut, Internet dan teknologi multimedia tidak dilihat lagi sebagai pilihan namun sebuah keniscayaan untuk mengarungi proses perubahan global ini. Pesatnya pertumbuhan penggunaan Internet dan teknologi multimedia di Indonesia menjadikan industri konten sebuah arena baru bagi mengembangkan kreativitas dan sumber pendapatan ekonomi baik dalam skala makro maupun mikro. Sementara itu, tekanan kompetisi global yang ada dapat menjadi faktor yang berpengaruh bagi pemain (stakeholder) industri konten multimedia.
Kebijakan nasional yang terarah perlu menyediakan koridor yang kuat bagi potensi bangsa dalam bidang pengembangan konten. Tanpa arah yang jelas, produk konten kita hanya akan menjadi pelengkap dominasi konten asing, dan cenderung mengurangi nilai kompetitif konten nasional. Tanpa visi nasional yang jelas, produk konten multimedia hanya akan bertumpu pada kepentingan meraih keuntungan yang cepat namun tidak berlangsung lama. Walhasil, dunia multimedia nasional hanya akan mengutamakan konten yang mungkin bersifat populer dan menarik namun mengabaikan nilai dan kepentingan umum. Pada akhirnya, keadaan seperti ini hanya akan merugikan masyarakat dan konsumen yang mengidamkan konten multimedia nasional yang kompetitif. Dan jika ini terjadi, babak berikutnya akan mengisahkan terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan manfaat teknologi informasi itu sendiri, yang merupakan langkah mundur di era informasi ini.
Untuk menghindari disorientasi industri konten multimedia, dan untuk memastikan berkembangnya industri tersebut untuk kesejahteraan bangsa dan negara, maka diperlukan perumusan kebijakan yang mensinergikan inisiatif dan kreativitas nasional dalam bidang yang baru ini. Segenap komponen masyarakat perlu berembuk bersama pemerintah dalam menentukan arah kebijakan tersebut serta mengidentifikasi kriteria konten multimedia yang sesuai dengan kepentingan sosio-politik bangsa dan sejalan dengan nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia. Pada akhirnya, kebijakan konten nasional diperlukan untuk menopang ekonomi negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mensukseskan tujuan pendidikan bangsa, serta mendorong diseminasi informasi yang merata demi menciptakan masyarakat informasi yang seimbang dan bermoral.


Sumber :
Friedmann, Allison.2012. “What is web policy and why do we need it?”.[Online]. Tersedia :http://www.nonlinearcreations.com/Enterprise/how-we-think/articles/2012/08/What-is-web-policy-and-why-do-we-need-it.aspx. 1 April 2016.

Zulhuda, Sonny.2008.” Strategi dan Kebijakan Pengaturan Konten Internet”.[Online]. Tersedia :http://sonnyzulhuda.com/2008/01/15/strategi-dan-kebijakan-pengaturan-konten-internet/ . 1 April 2016.


Makarim, Edmon. 2005. Pengantar hokum telematika (Suatu kajian kompilasi). Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Aspek Hukum dan Web Security

23.56 Posted by Bima prasetya adi pratama No comments
Aspek Hukum dalam penggunaan internet terdiri dari :
  1. Aspek hak milik intelektual.
    Memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya.
    Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
    Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat.
    Berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum.
    Berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, kita juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.

Hal yang harus diperhatikan sebagai pengguna internet:
  1. Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
  4. Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Sebagai pemakai internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia masih menganggap remeh dan melanggar etika dalam penggunaan internet tersebut. Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Jika tindakan dan perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang terkait.

Etika-etika dalam menggunakan internet antara lain:
  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
  2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
  3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua, atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya.
  4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
  6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong. Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
  10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
sumber :


Rahardjo, Budi. September 2002. "Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet". Versi 5.1, http://mirror.unej.ac.id/iso/dokumen/ikc/budirahardjo-keamanan.pdf, 03 April 2016.

Fareghzadeh, Nafise. 2009. "Web Service Security Method To SOA Development". Vol 3, http://waset.org/publications/8067/web-service-security-method-to-soa-development, 03 April 2016

Privasi Web

23.55 Posted by Bima prasetya adi pratama No comments
Privasi web atau Web Privacy disini erat kaitannya dengan masalah keamanan. User atau yang biasa kita sebut dengan pemakai pada umumnya pengen aktivitas atau kegiatan yang dilakuinnya itu ga diketahuin sama orang lain, termasuk administrator dari web tersebut. Sementara itu, untuk menjaga keamanan dan tingkat performance dari sistem yang dikelolanya, administrator ini pastinya harus mengetahui apa yang dilakukan oleh pemakai sistemnya. 
Kita ambil contoh dari media pada pertengahan 2013, situs Wikileaks memposting dokumen rahasia AS. Tidak sampai disitu, beberapa negara lain termasuk Indonesia masuk ke dalam situs itu. Sanggahan pun muncul dari pihak Indonesia yang mengaku bahwa kabar dari Wikileaks itu bohong. Benar atau tidaknya situs Wikileaks ini tidak dapat dipercaya sepenuhnya, tergantung masing masing pembaca.
Bagaimanapun wikileaks melakukan pelanggaran mengenai Hak Privasi, tidak hanya membocorkan privasi/rahasia pihak tertentu, tapi sudah membawa-bawa berbagai negara.
Adanya kasus ini menjadi pertanyaan, karena hal ini dapat dianggap melanggar privacy dari pemakai yang bersangkutan karena informasi yang didapat bisa saja dari dalam sistem yang dapat dipercaya. Penggunaan cookie di sistem WWW untuk tracking pembaca (pengguna) juga dapat di-abuse sehingga sebuah situs dapat memantau kegiatan seorang pengguna, kemana dia pergi, apa saja yang dia beli, dan seterusnya. Hal ini sangat nyata dan bisa dibilang melanggat privasi. Masalahnya, sistem web merupakan sistem yang connectionless sehingga dibutuhkan cookie untuk mengingat-ingat pengguna tersebut.
Salah satu topik yang sering berhubungan dengan privacy adalah penggunaan “key escrow” atau “key-recovery system”, dimana pemerintah dapat membuka data yang sudah terenkripsi dengan kunci khusus. Masyarakat umumnya tidak setuju dengan penggunaan key-recovery system ini, seperti diungkapkan dalam survey IEEE Computer [20]: “77% of members agree that key-recovery systems make it too easy for government to access encrypted data without permission.” Menurut hasil penelitian Marlien dalam jurnalnya yang berjudul PENGARUH REPUTASI, PRIVASI, DAN KEAMANAN TERHADAP KEPERCAYAAN (TRUST) PENGGUNA INTERNET DI SEMARANG DALAM SISTEM E-COMMERCE, bahwa untuk bertransaksi di dunia maya atau e-commerce faktor utama adalah keamanan dalam penyalahagunaan data oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab. Oleh karena itu software keamanan data harus selalu terupdate. Reputasi dan privasi menjadi pertimbangan dalam transaksi on-line karena referensi teman, rating dari penjual, tanggapan penjual, dan juga forum diskusi yang biasanya menjadi pertimbangan seseorang menggunakan layanan e-commerce akan menimbulkan kepercayaan (trust) pengguna internet
Sumber :

Rahardjo, Budi. September 2002. "Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet". Versi 5.1, http://mirror.unej.ac.id/iso/dokumen/ikc/budirahardjo-keamanan.pdf, 03 April 2016