Aspek Hukum dalam penggunaan
internet terdiri dari :
- Aspek hak milik intelektual.
Memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya.
Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten. - Yurisdiksi hukum dan
aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu. - Landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat.
Berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet. - Aspek kerahasiaan yang dijamin
oleh ketentuan hukum.
Berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan. - Aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari
pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis
usaha.
Dalam menggunakan
internet, kita juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak
boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Hal yang harus diperhatikan sebagai pengguna internet:
Hal yang harus diperhatikan sebagai pengguna internet:
- Pengguna internet berasal dari
berbagai kalangan, bangsa dan negara.
- Pengguna internet merupakan
orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan
pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Segala fasilitas yang diberikan
dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
- Pengguna internet akan selalu
bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya
tersebut.
Sebagai pemakai internet, etika juga diperlukan, karena tidak
hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari
seluruh dunia masih menganggap remeh dan melanggar etika dalam penggunaan
internet tersebut. Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk
suatu tindakan. Jika tindakan dan perkataan kita tidak berdasarkan etika yang
ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang terkait.
Etika-etika dalam menggunakan internet antara lain:
- Jangan menyindir, menghina,
melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok
tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan
hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan
penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua, atau
penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin
tidak mengerti maksudnya.
- Jangan mengekspose hal-hal yang
bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang
tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang
diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di
forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu
berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong. Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info
itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan
saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan
forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang
yang dikritik.
- Jika mengutip suatu tulisan,
gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu
tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor
telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik
teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
- Selalu memperhatikan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
sumber :
Rahardjo, Budi. September 2002. "Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet". Versi 5.1, http://mirror.unej.ac.id/iso/dokumen/ikc/budirahardjo-keamanan.pdf, 03 April 2016.
Fareghzadeh, Nafise. 2009. "Web Service Security Method To SOA Development". Vol 3, http://waset.org/publications/8067/web-service-security-method-to-soa-development, 03 April 2016
0 komentar:
Posting Komentar